Kabar bahagia datang menghampiri guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar bahagia ini menghampiri guru PNS dan PPPK di awal bulan suci ramadhan.Kabar bahagia ini membuat guru PNS dan PPPK merasa dihargai atas dedikasi dan pengorbanan mereka dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.Dengan berita gembira di awal bulan suci ramadhan ini, rasa syukur dan terima kasih kepada tuhan serta kepada pemerintah yang telah peduli terhadap kesejahteraan para guru PNS dan PPPK.Kabar bahagia apakah itu yang datang menghampiri guru PNS dan PPPK di awal bulan ramadhan.?Kabar bahagia tersebut adalah pengumuman jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Menkeu Sri Mulyani kepada ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan.

Hal ini berarti guru PNS dan PPPK juga termasuk salah satu penerima THR.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, bahwa THR akan dibayarkan mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan. Jadi persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Pengumuman jadwal pembayaran THR ini telah memberikan kelegaan dan kebahagiaan bagi ASN, TNI, POLRI dan Pensiunan.